Jumat, 22 November 2024

LKBH Hukum Unmul dan PUSHPA Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelecehan Terhadap Mahasiswi

Kamis, 6 Juli 2023 19:54

KBH FH Unmul dan Pushpa saat melaporkan dugaan pelecehan oknum dosen di Polrestas Samarinda/HO

VONIS.ID - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) kembali menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana kejahatan berupa pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Kehutanan Unmul ke Polresta Samarinda.

Untuk diketahui, ada tiga pelapor yang melaporkan terlapor (oknum Dosen Fakultas Kehutanan Unmul), yakni masing-masing korban E selanjutnya disebut sebagai pelapor I, kemudian korban A untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor II dan korban S untuk selanjutnya disebut sebagai pelapor III.

Mereka sama-sama melaporkan terlapor yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap pelapor.

Dikatakannya dalam rilis yang diterima media, kasus itu berawal dari adanya laporan pada tanggal 18 April 2022 dari Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Sylva Mulawarman dan Dewan Perwakilan Sylva Mulawarman (DPSM) perihal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dosen Fakultas Kehutanan.

Laporan ini kemudian di fasilitasi oleh Fakultas Kehutanan untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait baik pelapor dan terlapor.

Sebagai pendamping dalam upaya tindak lanjut terhadap laporan dugaan kekerasan seksual tersebut, mereka secara bersama-sama mendatangi kantor LKBH Fakultas Hukum Unmul dan PUSHPA yang berkedudukan di Jl. Sambaliung, Kampus Gunung Kelua, Samarinda.

Kemudian LKBH Fakultas Hukum Unmul ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor pada 08 Juni 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Selanjutnya pada 29 Agustus 2022, mereka bersamaan menyampaikan laporan pidana ke Polresta
Samarinda atas tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan terlapor.

Dijelaskan oleh LKBH Fakultas Hukum Unmul dalam rilis yang diterima media, bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor B/921.b/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 kemarin.

Terkait hal itu, LKBH Fakultas Hukum Unmul mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menindaklanjuti perkara kejahatan terhadap kesusilaan yang dialami oleh kliennya tersebut.

Mereka juga mendukung serangkaian upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menemukan titik terang bagi perkara a quo. 

Mereka berharap agar proses hukum ini dapat bergerak lebih cepat sesuai dengan hukum yang berlaku agar para korban lebih cepat mendapat keadilan

Kronologi Kejadian

PELAPOR I

Pada sekitar tahun 2021, saat bertemu untuk pertama kalinya dalam bimbingan tugas akhir, terlapor meminta pelapor 1 untuk membawa camilan sebelum proses bimbingan tugas akhir terlaksana.

Hingga pada sekitar awal bulan Februari tahun 2021, saat pertemuan kedua pelapor 1 menemui terlapor di ruangannya dan karena pelapor 1 tidak membawakan camilan, terlapor meminta pelapor untuk membuka kaos kaki terlapor dan meletakkan kedua kakinya di paha pelapor 1, selanjutnya terlapor menyuruh pelapor 1 untuk memijat kaki terlapor yang berada di paha pelapor 1 selama 1 (satu) jam.

Setelah kejadian tersebut melalui pesan pada aplikasi Whatsapp beberapa kali terlapor meminta kepada pelapor 1 untuk menemuinya dan memijat, tetapi tugas akhir yang dipersiapkan oleh pelapor 1 tidak diperiksa oleh terlapor sehingga pelapor 1 harus mengalami perpanjangan waktu yang tentu sangat berpengaruh dengan biaya perkuliahan yang semakin lama.

Oleh sebab itu, pelapor 1 mengalami trauma serta kekhawatiran terlapor terus menerus menginterpretasikan impuls negative kepada pelapor 1 dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir.

PELAPOR II

Sementara untuk kasus pelapor II, diceritakan pada Desember 2021,  pelapor II sebagai mahasiswi bimbingan terlapor, melalui pesan Aplikasi Whatsapp terlapor meminta pelapor untuk mengirimkan foto wajah.

Hingga pelapor II menemui terlapor di ruangan Laboratorium Sostek Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman dengan membawa parsel buah.

"Bahwa pada bimbingan kedua terlapor duduk di meja, di hadapan pelapor II meminta untuk memijat tetapi pelapor II menolak, terlapor mengatakan bahwa “Kamu sudah saya anggap anak sendiri”, pelapor II akhirnya memijat selama 1 (satu) jam," dalam rilis yang diterima dimedia.

Terlapor juga tidak memeriksa tugas akhir tersebut hanya membicarakan hal-hal pribadi dari terlapor.

Bahwa kerap kali dengan alasan bimbingan tugas akhir TERLAPOR meminta kepada pelapor II ditemui untuk dipijat dan meminta untuk diberikan beberapa makanan sebagai pungutan untuk proses bimbingan pada tugas akhir.

PELAPOR III

Kemudian, Pelapor III adalah mahasiswi bimbingan terlapor, pada Bulan April 2022, pelapor III menghubungi terlapor melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk dilakukannya pertemuan bimbingan tugas akhir.

Saat pelapor III masuk ke ruangan terlapor yang berada di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, selanjutnya terlapor menyuruh pelapor III untuk menutup pintu ruangan tersebut dan meletakan kursi di samping terlapor, dalam proses tanya jawab.

Kemudian pelapor III tidak bisa menjawab pertanyaan terlapor, untuk selanjutnya terlapor menyentuh tubuh pelapor III pada bagian pipi, dan meminta pelapor III memijat terlapor selama 1 (satu) jam, setelah kejadian tersebut pelapor III mengalami trauma.

Kemudian bahwa pelapor III kerap diteror oleh terlapor melalui pesan WhatsApp, mengalami trauma kekhawatiran terlapor terus menerus memberikan impuls negative kepada pelapor III dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal