6. Terdapat kegiatan pembuatan SOP Baznas Kaltim sebesar Rp 150.000.000 yang dimana dana tersebut diterima tunai oleh Bendahara Tim Pembuatan SOP namun berdasarkan data yang FAM dapat laporannya belum dipertanggungjawabkan.
7. Pada tahun 2019 ada dugaan pencairan dana sebesar Rp 100.000.000 untuk kegiatan penulisan buku tentang zakat oleh oknum ketua dan wk. IV yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing
8. Dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan dana ZIS yang tidak sesuai peruntukkannya, dana ZIS yang seharusnya digunakan untuk para mustasik disalahgunakan untuk biaya persalinan kedua istri oknum petinggi Baznas.
"Berdasarkan data yang kami himpun bahwa ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dan menciderai kepercayaan masyarakat yang mempercayakan zakat, sedekah dan infaq untuk disalurkan kepada para mustasik bukan untuk disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan menjadi 7 jenis. Kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi.
Dengan semua kesimpulan dan data yang dihimpun, maka massa aksi meminta agar Kejati Kaltim bisa segera merespon dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait dugaan korupsi di Baznas Kaltim.
"Kedua, kami juga meminta agar Kejati Kaltim untuk memanggil dan memeriksa Ketua Baznas dan 4 Wakil Ketua Baznas periode 2017-2021 yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana ZIS. Ketiga, kami juga meminta Kejati Kaltim memeriksa pejabat Pemprov Kaltim karena diduga kuat ada dugaan intervensi menstop pemberitaan. Terakhir, kami meminta Baznas Kaltim bertanggung jawab baik secara kerugian negara maupun pidananya," papar Nhazar.
Merespon sikap massa aksi dan sejumlah tuntutannya, Achmad Nabhan Ketua Baznas Kaltim menyebut bahwa upaya pengembalian ganti rugi hingga saat ini masih terus dilakukan oleh oknum pejabat yang sudah tak lagi menjabat.
"Totalnya kalau tidak salah ada sekitar Rp 1,3 miliar, dan yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Yang bersangkutan pun sudah dua kali kami panggil dan menyatakan sedang berusaha menjual mobilnya untuk setelahnya melakukan penyelesaian masalah," jawab Achmad Nabhan.