VONIS.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, bakal menerima hukuman berat andai ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Jika tidak, maka tudingan Al-Zaytun dibekingi oleh nama-nama besar, mungkin saja benar adanya.
Terbaru, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya menyampaikan laporan baru soal dugaan pencucian uang pengasuh Pesantren Al-zaytun, Panji Gumilang ke Polri.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," ucap Mahfud MD.
Mahfud menyebut, pihaknya telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening, yang menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK diduga berkaitan dengan kegiatan Panji Gumilang.
Dugaan pencucian uang Panji Gumilang terdiri dari beberapa tindak pidana.
Termasuk di antaranya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, dan tindak pidana penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Atas dugaan tindak pidana pencucian uang itu, Panji gumilang dilaporkan atas kasus pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang yayasan, pencucian uang karena dana BOS, dan sebagainya.
Dan, dugaan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sebalumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
Menurut Mahfud, Polri akan segera menetapkan pelaku dalam kasus tersebut.
"Dugaan peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa, dan kita sudah bisa menduga, pelakunya itu siapa sih. Kan yang diperiksa dan disebutkan di dalam kasus itu ya orang itu, nanti mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun telah naik ke penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama.
Adapun pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan laporan atas dugaan penistaan agama yang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(redaksi)