Minggu, 28 April 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Maksimalkan Serapan PAD, DPRD Samarinda Pertegas Penjualan Miras

Jumat, 23 September 2022 18:20

DIWAWANCARA : Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda

“Jelas kita bisa maksimalkan penarikan PAD-nya. Dan kita juga tidak mau kejadian seperti kemarin (Kafe Arion di Jalan Juanda) yang mana ada penjualan miras di sebuah kafe secara ilegal kepada anak-anak di bawah umur,” tekan Afif lagi.

Ia pu mengatakan sejatinya dalam peraturan yang ada, kafe diperbolehkan menjual miras namun hanya khusus untuk golongan A. 

Semenatara untuk golongan A, B dan C hanya diizinkan di hotel dan restaurant berbintang lima.

“Kalau tidak ada asas hukum mengesampingkan maka kita bisa aja dong seharusnya menutup pub hiburan malam karena mereka bukan hotel berbintang lima" pungkasnya.

"Dan sekali lagi saya tegaskan, perda ini nantinya akan mendukung mereka dengan syarat pelaku usaha untuk memperbaharui dan mengantongi izinya (menjual miras) sehingga bisa lebih tertib lagi. Perdanya ini kita rencanakan selesai sebelum tahun 2023,” tandasnya. (Advertorial)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal