VONIS.ID - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ketahuan menggunakan handphone di dalam lapas, dibongkar eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat persidangan.
Mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin membongkar adanya pengunaan perangkat elektronik komunikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Diketahui Rita Widyasari masih mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang terkait kasus gratifikasi perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Ia sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000.
Bru-baru ini, mantan Bupati Kukar itu terbongkar menggunakan handphone di Lapas, setelah Azis Syamsuddin bertanya kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/12).
"Dalam kurun waktu tertentu pernah saudara berbicara lewat telepon dengan Rita?" tanya Azis Syamsuddin.
Robin menjawab "Iya," tuturnya
Kemudian Azis Syamsuddin lanjut bertanya "Jadi, saudara Rita memegang HP?"
Robin kembali menjawab "Seingat saya iya," ujarnya.
Tak berhenti di situ, Azis Syamsuddin kembali bertanya ke Robin, yang pertama kali membuka komunikasi lewat sambungan telepon tersebut?
"Saya yang menelepon," tegas Robin.
Sebagai informasi, larangan narapidana membawa handphone di lapas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Awal mula hubungan Rita dengan penyidik KPK
Beberapa waktu lalu, Rita Widyasari sempat membeberkan perkenalan mula dengan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang mengaku bisa mengurus perkaranya.
"Dapat saya jelaskan yang mulia, beliau (Stepanus Robin Pattuju) datang ke (Lapas) Tangerang dengan Pak Azis Syamsuddin, lalu Pak Robin menyampaikan dia penyidik. Beliau menunjukkan 'badgenya' dan kemudian datang lagi, jadi saya berpikir ada perubahan besar di KPK, saya kan waktu itu tidak mengerti," kata Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
Rita Widyasari bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Jadi tanpa bertanya pun, saya percaya," tambah Rita Widyasari.
Rita Widyasari menyebut kedatangan Azis Syamsuddin dan Robin ke Lapas Sukamiskin terjadi pada sekitar September 2020.
"Saya tidak menanyakan apakah benar penyidik, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang mendatangi saya dan saya juga tidak meminta," ungkap Rita Widyasari.
"Setelah saudara tahu yang dikenalkan Azis Syamsuddin adalah penyidik KPK, apa yang ada di dalam benak saudara saat itu?" tanya ketua majelis hakim Djumyanto.
"Saya pikir malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya, saya kan saat itu dalam posisi yang sangat buruk," jawab Rita Widyasari.
"Kalau saudara mengatakan yang datang adalah penyidik KPK, malaikat datang, saudara kan terpidana?" tanya hakim.
"Ada yang mau bantu, saya pikir begitu Yang Mulia," jawab Rita Widyasari.
"Apakah penyidik KPK punya tupoksi berkaitan dengan perkara PK?" tanya hakim.
"Seingat saya, Pak Maskur menyampaikan ini bisa murah harganya karena ada Pak Robin. Membantu PK melalui pengacara jadi berhasil, mekanisme yang disampaikan ke saya begitu Yang Mulia," jawab Rita Widyasari.
"Artinya saudara tadi mengatakan malaikat datang bagaimana?" tanya hakim.
"Ya ada orang yang membantu saya, tapi memang dari lubuk hati saya paling dalam kalau orang minta bantu saya pasti bantu kalau ada," ungkap Rita Widyasari.
Rita dalam persidangan juga mengakui bahwa ia memberikan uang Rp60,5 juta kepada Robin sebagai bantuan kemanusiaan karena Robin beralasan butuh uang untuk orang tuanya yang terkena Covid-19, saudaranya yang meninggal sampai istrinya yang melahirkan.
Azis Syamsuddin tantang sumpah mubahalah
Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga menantang salah satu saksi yang dihadirkan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12/2021) yakni bernama Agus Susanto untuk sumpah mubahalah.
Agus Susanto ditantang untuk sumpah mubahalah karena pernyataanya yang menyebut pernah diperintah Stepanus Robin Pattuju datang ke rumah Azis Syamsudin untuk mengambil sertifikat pada pertengahan April 2021.
Agus diketahui adalah mantan polisi yang berteman dengan Robin Pattuju.
Mendengar jawaban itu, Azis Syamsudin melontarkan pertanyaan ke Agus dengan nada tinggi.
"Dalam pernyataan saudara ini di baris keenam dari bawah Anda menyampaikan bahwa saya sudah menunggu anda," tanya Azis Syamsudin.
"Benar," jawab Agus dikutip dari tempo.co.
Lantas Azis Syamsudin menantang untuk melakukan sumpah mubahalah.
Diketahui, sumpah mubahalah merupakan sumpah antara dua pihak untuk memohon kepada Allah agar mengazab pihak yang salah.
"Saya berani bersumpah karena dasar perintah pak Robin bahwa Pak Azis Syamsudin menunggu," ujar Agus menjawab tantangan Azis Syamsudin.
Azis Syamsudin masih terus mencecar Agus tentang pengakuannya.
Azis Syamsudin merasa tidak pernah bertemu dengan Agus.
"Saya yakin tidak pernah bertemu saudara! Mohon dicatat!", ujar Azis Syamsudin.
Merespon ucapan Azis Syamsudin, KPK menjawab tantangan mantan politisi Golkar itu soal sumpah mubahalah.
Menurut KPK, sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem acara hukum pidana.
"Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi, tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Desember 2021.
Lebih lanjut, Ali mengatakan saksi telah disumpah di hadapan majelis hakim sebelum sidang.
Saksi hanya menyampaikan yang ia ketahui.
Ali mengatakan KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki tentang keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara penyuapan terhadap Stepanus Robin Pattuju ini.
Dia mengatakan tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan.
(*)