Dalam putusan yang dibcakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu juga denda Rp259 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
SelengkapnyaJadi sorotan setelah berhasil menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto diganjar Jenderal bintang dua, kini jabat Kapolda NTT.
SelengkapnyaMantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ketahuan menggunakan handphone di dalam lapas, dibongkar eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin saat persidangan.
SelengkapnyaBabak baru kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, uang dipakai buat sawer biduan, Maskur Husain akui terima Rp 2,55 miliar.
SelengkapnyaMantan Wakil Ketua DPR RI ini didakwa memberi suap senilai Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.
SelengkapnyaSumber penyidikan KPK lainnya mengungkapkan kasus Azis terkait dengan penyaluran DAK di Kabupaten Lampung Tengah.
SelengkapnyaRita sapaan akrabnya diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus pengembalian asetnya yang disita KPK.
SelengkapnyaSementara itu, saksi lainnya yakni Neta Emilia sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memenuhi panggilan KPK dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Selengkapnya