Sabtu, 23 November 2024

Mantan Kabareskrim Polri: Jika Benar, Kasus Ismail Bolong Lebih Besar dari Sambo

Selasa, 15 November 2022 11:54

KOLASE - Kolase Susno Duaji dan Ismail Bolong/ Foto: IST kolase oleh VONIS.ID

VONIS.ID -  Viralnya pernyataan Ismail Bolong soal setoran dana tambang ilegal ke pejabat Polri dikomentari banyak pihak. 

Salah satunya adalah Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Ia mengatakan pernyataan Ismail Bolong lebih fantastis dari kasus Ferdy Sambo.

Saat ini, dinilainya, Ismail Bolong ada pada posisi serba salah.

"Seandainya yang dikatakan Ismail benar, ini terjadi pidana suap dan melibatkan elite polisi bintang tiga, kapolda, wakapolda. Jadi ini lebih besar dari (kasus) Sambo," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Ngeri! Ada "Perang Bintang" di Polri?’ Minggu, 13 November 2022.
 
Susno mengatakan Ismail adalah pensiunan Polri dan mengoordinasikan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Pernyataan Ismail dinilai hal positif namun ibarat pedang bermata dua.

"Jadi Ismail Bolong maju kena, mundur kena. Ini sudah jelas pidana," ujar dia.

Susno menyebut Ismail dan pihak-pihak terkait bisa dijerat undang-undang soal korupsi.

Elite Polri bintang tiga hingga jajaran polsek di Kaltim bisa ikut terseret.
 
"Ismail juga kena karena dia menyuap, kena pidana,' jelas dia.
 
Sebaliknya, kata Susno, Ismail bisa disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu bila pernyataan Ismail terbukti bohong.
 
"Dia memfitnah nama baik Kabareskrim kemudian Kapolda Kaltim. Mencemarkan nama baik kena UU ITE, berat," tutur dia.
 
Sebelumnya, viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
 
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan video pengakuan Ismail Bolong ihwal bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur perlu diusut. 

Dia mengatakan Komisi VII DPR bakal memanggil pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Menteri ESDM Arifin Tasrif serta pengusaha bernama Tan Paulin.

"Pasti kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama," kata Adian, Jumat (11/11/2022), dikutip dari CNN Indonesia. 

Sebagai informasi, pada Januari 2022 lalu, nama Tan Paulin sempat disebut-sebut dalam rapat antara DPR dengan Menteri ESDM. Kala itu, anggota Komisi VII Muhammad Nasir menyebut ada penambangan ilegal yang melibatkan Tan Paulin.

Menurut Adian, pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk mengusut lebih jauh praktik penambangan ilegal tersebut.

"Kalau begitu pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum," kata Adian.

Sebelumnya beredar video pengakuan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong mengenai bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Dalam videonya itu, Ismail Bolong menjelaskan terkait adanya penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Sejumlah petinggi Polri disebut-sebut menerima uang. Salah satunya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Praktik tambang batu bara ilegal yang diucapkan Ismail Bolong ternyata sudah pernah diperiksa oleh Propam Polri. Hasil penyelidikan sudah keluar pada 18 Maret lalu.

Terbaru, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video juga hingga tersebar. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Saat itu, Ismail Bolong mengaku ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal