Jumat, 22 November 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Mantan Penasihat Kapolri Buka-bukaan, Sebut Soal "Kakak Asuh" Ferdy Sambo Punya Powerful Luar Biasa

Senin, 19 September 2022 13:28

WAWANCARA - Irjen Ferdy Sambo. Ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8/2022)/ Foto: Alinea.id

VONIS.ID - Update informasi Ferdy Sambo

Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Muradi mengungkap adanya sosok kakak asuh yang mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Muradi menyebut terdapat sosok kakak asuh yang sudah pensiun dan ada juga yang masih aktif sebagai anggota Polri.

Mereka mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerful yang luar biasa ya," kata Muradi, yang merupakan mantan penasihat Kapolri era Jenderal Idham Azis kepada wartawan, dikutip dari Beritasatu, Senin (19/9/2022). 

Muradi mengatakan sosok kakak asuh yang masih aktif itu menduduki posisi strategis di Polri. Menurutnya, sosok tersebut masih membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," ujarnya.

Muradi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui sosok kakak asuh yang masih membantu Sambo. Muradi meyakini Listyo Sigit tidak terpengaruh dengan upaya mereka membantu Ferdy Sambo.

"Saya sih masih percaya Pak Sigit akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," katanya.

Lebih lanjut, Muradi meyakini Ferdy Sambo akan divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadi J ini. Muradi bahkan memprediksi Ferdy Sambo akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Saya sih prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup. Kalau ini sampai kemudian hukumannya ringan itu yang rusak polisi, publik semakin enggak percaya," katanya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal