Jumat, 17 Mei 2024

Update Terkini

Mantan PSK Solong Banting Setir Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi Saat Kemas "Kristal Putih"

Jumat, 26 November 2021 15:8

SW bersama barang bukti 9 poket sabu yang diamankan petugas kepolisian di eks lokalisasi Solong/IST

"Alasan pelaku melakukan dan siapa yang memasok barang (sabu) ke dia masih kami dalami lagi," lanjutnya.

Polisi masih mendalami muasal sabu yang diedarkan perempuan beranak dua tersebut.

Dari hasi penyidikan, SW mengaku sudah dua kali memesan sabu dari seorang pemasok di Oktober lalu. SW merupakan pengedar sabu eceran.

"Dia ngakunya baru jualan sabu lagi diawal 2021 ini. Dia sudah dua kali beli ke seorang pemasok. Sabu ini dia (SW) jual lagi. Masih kami kembangkan asal narkotika ini. Mengedarkan di area eks Lokalisasi Solong ini saja," tandasnya. 

Kapolsek Sungai Pinang menegaskan, bahwa pengungkapan peredaran narkotika di eks Lokalisasi Solong ini tak akan berhenti sampai disini saja.

Dirinya dan jajarannya akan terus melakukan pengungkapan peredaran narkotika dilingkungan tersebut.

Dalam kesempatan itu, dirinya menghimbau dan meminta agar warga jangan segan untuk melaporkan ke polisi, apabila mendapati aktifitas terlarang tersebut.

"Pelaku (SW) kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal