VONIS.ID - Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/3/2022).
Rizal Effendi dipanggil dalam statusnya sebagai saksi di dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana DAK 2018," demikian penjelasan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Pemeriksaan KPK untuk dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan DAK 2018 itu, tak hanya ditujukan untuk Rizal Effendi.
KPK juga menanggil enam saksi lainnya.
Keenam saksi lain itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan periode 2012-2018 Tara Allorante.
Selain itu ada Sumiyati dari pihak swasta selaku karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya, serta dua pihak swasta yakni Mohammad Suaidi dan Ala Simamora.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalimantan Timur," kata Ali.
Diketahui, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.
(redaksi)