Kamis, 21 November 2024

Nasional

Menyeruak Dugaan Suap di Vonis Bebas Ronald Tannur, KPK Siap Turun Tangan

Kamis, 29 Agustus 2024 10:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ist)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan, jika terdapat praktek dugaan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Hal itu dilakukan KPK, juga merujuk pada temuan Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim.

Sebab, KY melakukan pemeriksaan kepada tiga majelis hakim PN Surabaya usai memvonis bebas Ronald Tannur termasuk dalam ranah etik.

"Tentu kalau misalnya ada dari pihak KY itu menduga ada suap, tentu nanti kita juga akan pasti turun terkait dengan memanggil pihak terdakwa atau penasihat hukumnya. Dan mungkin juga kita bisa minta keterangan hakimnya seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Kamis 29 Agustus 2024.

Alex menjelaskan, bahwa dalam hasil investigasi KY ditemukan adanya beberapa alat bukti yang diabaikan dalam pembuatan putusan.

Tugas KPK mendalami soal adanya dugaan suap dalam mengabaikan alat bukti dalam pembuatan putusan tersebut.

"Nah kan kami kaitannya apa? Kalau ada suap di dalam membuat putusan, itu adalah korupsi," ucapnya.

Tetapi, jika kasus tersebut hanya sebatas ketidakprofesionalan maka KPK tak bisa bertindak.

Lantas, hanya KY yang bisa memutus ranah etik majelis hakim tersebut.

"Jadi kalau ada unsur kick back suap sehingga putusannya atau alat-alat bukti fakta persidangan diabaikan, kita sih hanya bisa menduga, mencurigai pasti ada sesuatu ketika fakta-fakta alat bukti yang disajikan oleh jaksa, itu kemudian diabaikan oleh hakim yang membuat putusan. Pasti ada sesuatu, kan baru dugaan. Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) memberi rekomendasi sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan. 

Demikian terungkap saat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan jajaran KY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat bersama DPR.

Selain itu, Joko menjelaskan, pihaknya juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA).

KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," imbuhnya. (*/viva.co.id)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal