Jumat, 22 November 2024

Merantau dari Jatim, Kakek 60 Tahun Jadi Spesialis Curanmor di Samarinda

Senin, 24 Juni 2024 18:31

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus kakek 60 tahun spesialis pencuri kendaraan roda dua. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Merantau dari Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ke Samarinda dilakukan SH bukan untuk mencari pekerjaan pasti.

Namun kakek 60 tahun itu, justru nekat menjadi spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Dari sepak terjangnya, SH diketahui berhasil menggasak 21 unit motor. Setiap hasil kejahatannya, SH akan menjual seharga Rp 1 - 5 juta per unit motor.

Uangnya, akan digunakan SH untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagian lainnya di kirim untuk keluarga di Jatim.

“Aksi pencurian ini sudah dilakukan pelaku sejak 2023 silam. TKP-nya dari berbagai kecamatan yang ada di Samarinda,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (24/6/2024).

Selama hampir setahun beraksi, sepak terjang SH akhirnya diungkap petugas pada Juni 2024.

Sebabnya, tepat pada 12 Juni 2024 kemarin, Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan korban pencurian kendaraan bermotor, yang mana kendaraan roda duanya menghilang saat diparkir di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih.

Berbekal laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan, singkat cerita SH akhirnya berhasil dibekuk beserta motor curiannya yang belum sempat dijual.

Saat dibekuk, SH mengaku kalau aksi pencurian sudah dilakukan di berbagai tempat.

Seperti di Kecamatan Samarinda Ulu, Sungai Pinang, Sungai Kunjang, Samarinda Kota hingga ke Kecamatan Palaran.

Selain itu, Ary Fadli juga membeberkan kalau setiap aksi curanmor SH dilakukan pada siang hari.

Sebelum menarget kendaraan korban, pelaku lebih dulu melakukan monitoring wilayah dan menyasar kendaraan roda dua yang kuncinya masih tersangkut.

Setelah berhasil menggasak motor korban, selanjutnya pelaku akan menjualnya ke para pekerja kebun sawit.

“21 kendaraan ini semuanya dijual dengan cara mengelabui atau menjual ke orang-orang yang ada di perkebunan dengan alasan bahwa kendaraan ini adalah kendaraan yang masih leasing yang masih kredit sehingga dibeli oleh warga yang bekerja di perkebunan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pria berusia 60 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal