IMG-LOGO
Home Hukum Minyakita Diduga Tidak Sesuai Label Kemasan dan Isi, Bareskrim Polri Sita Barang Bukti
hukum | Umum

Minyakita Diduga Tidak Sesuai Label Kemasan dan Isi, Bareskrim Polri Sita Barang Bukti

oleh Alamin - 10 Maret 2025 08:20 WITA
IMG
Ilustrasi Minyakita/HO

VONIS.ID - Temuan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang isinya ternyata hanya 750-800 mililiter berbuntut panjang.

Bareskrim Polri turun tangan tindaklanjuti temuan tersebut.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, bahwa pihaknya telah menyita barang bukti.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Helfi menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

"Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan Minyakita disunat saat melakukan sidak Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (*)

Berita terkait