Selain di Balikpapan, para pelaku juga diketahui melancarkan aksinya di Banyuwangi, Denpasar, Probolinggo, Kabupaten Sampit di Kalimantan Tengah hingga Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan
“Pengakuan mereka uang hasil kejahatan dikirim ke keluarga masing-masing,” terangnya.
Dari tangan keempat pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti 3 unit HP Oppo, 2 unit HP senter, 3 dompet pelaku, 1 buah tang, 2 buah obeng, 2 buah kawat, 4 identitas diri pelaku berupa 3 KTP dan 1 SIM, serta 6 kartu ATM yang digunakan untuk eksekusi pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara.
(redaksi)