Minggu, 12 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Momen Haru Ketika Richard Eliezer Dipeluk Kuasa Hukumnya, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Januari 2023 7:29

TUNTUTAN - Inilah momen haru terjadi, Richard eliezer dipeluk dan ditenangkan oleh penasihat hukumnya, Ronny Talapessy. Foto: Tangkapan layar Kompas TV

VONIS.ID - Tidak ada yang menyangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman yang cukup tinggi kepada Richard Eliezer alias Bharada E, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Ketika tuntutan selesai dibacakan, inilah momen haru terjadi, Richard eliezer dipeluk dan ditenangkan oleh penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.

Jaksa menjelaskan hal memberatkan Eliezer yakni bertindak sebagai eksekutor dalam penembakan Yosua.

Sementara hal meringankan Eliezer yakni saksi pelaku mau bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," tutur Jaksa.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal