VONIS.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menyita perhatian.
Jika biasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) "berseteru" dengan tim kuasa hukum terdakwa, kini kedua kubu tampak kompak saat meminta libur kepada Majelis Hakim.
Namun, Majelis Hakim menolak permintaan keduanya, dan tetap akan melanjutkan sidang sesuai dengan jadwal agenda sidang.
Awalnya, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa membacakan agenda lanjutan sidang yang akan digelar 27 Desember 2022.
"Saudara penuntut umum berarti kita tunda pada hari selasa yang akan datang dengan agenda ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi yang meringankan," ujar Hakim, dilansir dari Kompas.com.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kemudian memberikan interupsi untuk mengusulkan sidang lanjutan digelar pada awal 2023, tepatnya 3 Januari 2023.
"Izin Yang Mulia. Sejak tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa ini. Ada usulan tadi Pak Jaksa dengan PH mengusulkan apabila dimungkinan Yang Mulia, pergeseran yang tanggal. Tanggal berapa Pak Jaksa jangan malu-malu lah. Kalau kami setuju-setuju aja, Yang Mulia," ujar Arman.
Kemudian Jaksa mengatakan, mereka sudah kelelahan menjalani sidang yang terus-menerus menyita perhatian.
Satu-persatu dari JPU juga disebut harus suntik vitamin untuk menjaga kesehatan mereka.
"Jika diperkenankan, karena kan kita ini sudah maraton Pak. Kami pun jaksa ini satu-satu tumbang-tumbang juga, tiap hari disuntik-suntik vitamin gara-gara ini," kata Jaksa.
"Jika diperkenankan Pak, mengingat ini ada rekan-rekan kami yang harus Natalan segala macam, diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 3 ya. Jika diperkenankan," sambung Jaksa.
Namun, permintaan mereka ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan asas persidangan sudah ditentukan untuk digelar cepat, sederhana dan berbiaya murah.
"Terima kasih atas usulan PH dan JPU. Majelis memutuskan bahwa sidang ini kembali pada asasnya, cepat sederhana dan murah sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember)," imbuh Hakim.
Diketahui sidang kasus pembunuhan Brigadir J sudah berjalan selama 10 pekan terhitung dari tanggal 18 Oktober 2022.
Sidang sempat terhenti selama sepekan terhitung 14-18 November 2022 untuk dilakukan evaluasi jalannya persidangan.
Sidang kemudian kembali dilanjutkan pada 21 November 2022 dan berlanjut hingga saat ini.
(redaksi)