VONIS.ID - Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan seorang tokoh masyarakat di Sampang, Madura.
Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo-Gibran terjadi pada Jumat (22/12/2023) pagi.
Seorang Kepala Desa berinisial MW (37) menjadi otak penembakan dan memberikan uang Rp50 juta ke 4 tersangka lain, inisial AR (31), HH (32), H (52) dan S (64).
Selain memberi uang, MW juga meyediakan dua senjata api hingga sepeda motor.
Tersangka MW (37) warga Sampang, berstatus sebagai kepala desa di Kabupaten Sampang.
Kemudian, Tersangka AR (31) warga Pandaan, Pasuruan.
Tersangka HH (32) warga Pandaan, Pasuruan.
Lalu, Tersangka H (52) warga Banyuates, Sampang.
Dan, Tersangka S (64) warga Banyuates, Sampang.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, kelima orang tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka MW (37) yang merupakan sebagai kades, bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.
Uang yang disediakan oleh Tersangka MW sekitar Rp50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.
Kemudian, dua senjata api yang disediakan oleh Tersangka SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.
Kemudian, Tersangka AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan Pistol Revolver S&W.
Menurut Kombes Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.
Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.
Sosok Tersangka HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.
Lalu, ada Tersangka H (52), berperan memberikan informasi kepada Tersangka MW yang akan merencanakan aksi tersebut.
Bahkan, Tersangka H juga menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau keberadaan korban sebelum hari eksekusi, termasuk memberikan fasilitas alat komunikasi.
Terakhir, Tersangka S (53), bertindak sebagai pengawas dan memantau kegiatan korban setiap harinya sebelum hari eksekusi penembakan.
Mengenai motif, Kombes Totok memastikan, aksi penembakan yang dilakukan kelima tersangka kejahatan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam yang dipendam secara pribadi oleh Tersangka MW.
Dendam tersebut disebabkan karena peristiwa lima tahun lalu, yakni tahun 2019, karena teman dari Tersangka MW pada saat itu pernah menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan oleh si korban, Muarah.
"Tidak ada kaitannya motif politik. 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban," ucap Kombes Totok Suharyanto, dikutip dari Tribun Jatim.
Totok menegaskan, detail kejadian pada tahun 2019 sudah diungkap dalam persidangan.
Akibat perbuatannya, Tersangka MW dan Tersangka AR dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.
Sementara itu, Korban telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
Korban, atas nama Muara terkena dua tembakan di punggung belakang dan punggung samping.
Kepala IGD RSU Dr Soetomo, dr M Hardian Basuki SpOT(K) menyatakan, korban mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya akibat terkena tembakan di bagian saraf.
“Jadi, kemungkinan besar saraf tulang belakang yang berfungsi untuk memberikan perintah menggerakkan kedua kaki terkena tembakan,” tutur dr M Hardian Basuki SpOT(K).
Ia menambahkan, pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi usai operasi dan melakukan upaya agar kedua kaki korban dapat digerakkan.
Selain operasi pengangkatan peluru, korban juga sudah menjalani pemasangan pen di tulang belakang. (redaksi)