Atas kejadian itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Marabunta langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi di lokasi TKP. Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ring Road 3 tepatnya di depan kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN)," bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu unit motor merek honda scoopy merah putih.
Kini pelaku langsung dibawa menuju Polsek Samarinda Ulu guna penyelidikan lebih lanjut, dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus kami dalami," pungkasnya.
(redaksi)