Jumat, 18 Oktober 2024

Mulut Berujung Maut, Polres Paser Rilis Kronologi Lengkap Istri Dipenggal Suami

Kapolres Paser, AKBP Novi Adi Wibowo saat merilis kasus pembunuhan keji yang dilakukan suami kepada istrinya. (IST)

VONIS.ID, TANA PASER – Gegara mulut sang istri, seorang suami di Kabupaten Tana Paser, Kalimantan Timur nekat mengabisi bahkan memenggal kepala pasangan hidupnya tersebut.

Peristiwa berdarah yang terjadi di Mes karyawan G 10 PT Pelita Makmur Niaga (PMN) grup Ciliandry Angky Abadi (CAA), Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (13/10/2024) kemarin perlahan mulai diungkap pihak kepolisian.

Kepada awak media, Kapolres Paser, AKBP Novi Adi Wibowo merinci kalau kronologis bermula saat sang istri alias korban bernama F (22) baru pulang dari pasar dan tiba di kediamannya sekira pukul 19.00 Wita.

Setibanya di mes tempat tinggalnya, tak lama pelaku alias sang suami R (29) tiba dan mengajak korban bercekcok.

Kala cekcok itulah, F kembali meminta sang suami untuk menceraikannya.

“R merasa F telah mengkhianatinya, kemudian terjadilah pertengkaran hebat antara keduanya. Sekitar pukul 22.00 WITA, R memilih untuk duduk di luar mes, namun F masih saja mengajak R bertengkar dan meminta pelaku untuk menceraikannya,” kata Novi Adi Wibowo, Kamis (17/10/2024).

Setelah mendengar perkataan F, pelaku lantas naik pitam dan mengambil parang yang disimpan di area belakang mes.

Korban sempat berupaya menenangkan suaminya, namun sayang hal tersebut sudah tak bisa dilakukan.

Sekitar pukul 22.05 Wita, R langsung menimpas F dan sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis menggunakan telapak tangan sebelah kiri. 

Pelaku R terus menimpas F sebanyak dua kali, hingga menyebabkan telapak tangan sebelah kiri F terputus.

Kemudian pelaku menimpas di area lengan sebelah kiri.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan penimpasan di lengan kiri sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban langsung terkapar dengan posisi terlentang. Kemudian R langsung menimpas area leher, sebanyak tiga kali hingga menyebabkan F meninggal dunia,” jelasnya.

Tak sampai di situ, aksi R masih berlanjut dengan menusuk area perut sebanyak satu kali. Lalu, R kembali menimpas sebanyak lima kali di bagian kepala korban hingga kepala korban terputus.

Kemudian, pelaku membawa kepala korban keluar mes menggunakan tangan kanan dan parang di tangan kiri pelaku.

R berjalan keluar mes sambil berteriak teriak dan menakut-nakuti warga sekitar.

Tak lama, pelaku melemparkan parangnya di sekitar mes tersebut. R kembali masuk ke dalam rumahnya dan menggendong dan melambung lambungkan anak perempuannya yang masih berumur tiga tahun ke udara.

“Enggak lama setelah menggendong anaknya, pelaku tiba-tiba pingsan. Saat itulah, warga sekitar secara bersama-sama mengamankan pelaku. Lalu, warga mengikat kedua tangan dan kaki pelaku. Saat itu juga, warga menghubungi Humas dan petugas keamanan PT PMN,” imbuhnya.

Pasca kejadian berdarah itu, personel Polsek Long Ikis yang dipimpin AKP Alimuddin datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku, beserta dengan barang buktinya.

Sejauh ini, petugas kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.

Pertengkaran yang kerap terjadi ditambah dengan keinginan untuk bercerai jadi pemicu aksi nekat R kepada F.

"Keterangan saksi pasangan suami istri ini kerap bertengkar dan sang istri sering kali mengungkapkan keinginan untuk bercerai. Malam itu sebelum kejadian permintaan cerai tersebut kembali muncul, yang membuat pelaku marah dan mengambil sebilah parang dari belakang rumah," kata Novi.

Atas tindakannya, pelaku AR terjerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Namun demikian hingga saat ini, motif perdebatan atau cekcok di antara kedua belah pihak belum bisa diketahui. Disebabkan kondisi psikologis pelaku yang masih belum stabil. 

"Komunikasi kami masih terbatas, karena pelaku belum bisa memberikan keterangan dengan jelas," tutup Novi. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal