Selasa, 26 November 2024

Update Terkini

Munarman Ajukan Protes ke Majelis Hakim, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda

Rabu, 1 Desember 2021 17:34

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarwan/IG @mnctrijayafm

VONIS.ID - Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.

Pasalnya, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) itu menyampaikan protes di persidangan.

Munarman meminta majelis hakim agar dirinya dapat hadir di persidangan secara langsung.

Ia pun menyebut nama Habib Rizieq Shihab saat sidang.

Awalnya, Munarman meminta hakim agar mengabulkan permohonannya untuk hadir sidang secara langsung.

Kemudian, Munarman pun mencontohkan persidangan Habib Rizieq yang juga digelar di PN Jaktim.

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini, penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online, maka harus ada pernyataan secara eksplisit. Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama Terdakwa M Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizeq yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik," ujar Munarman Rabu (1/12/2021) dikutip dari detik.com.

Lanjutnya, Munarman memohon kepada hakim agar haknya dipenuhi untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang seperti Habib Rizieq.

Merespon permohonan Munarman tersebut, majelis hakim pun mengabulkannya.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Munarman pada Rabu (8/12) pekan depan.

"Baik, insyaallah sidang berikutnya, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," ujar hakim ketua.

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar pun mengapresiasi putusan hakim.

Ia menyebut hadir di sidang secara langsung adalah hak Munarman sebagai terdakwa.

"Kedua soal penetapan sidang, harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan diakomodir majelis hakim," pungkas Aziz. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal