VONIS.ID - Terbelah.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terbelah usai munculnya pernyataan dukungan terhadap Presiden Joko Widodo menjabat tiga periode.
Organisasi yang menaungi para kepala desa itu terbelah menjadi dua kubu.
Yakni kubu Surtawijaya dan kubu Arifin Abdul Majid.
Kubu Surtawijaya adalah orang-orang yang hadir pada Silaturahmi Nasional Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.
Mereka juga yang menemui Jokowi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat desa.
Kelompok itu menyatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Pembina Apdesi. Kemudian, mantan politikus PAN Muhammad Asri Anas didapuk menjadi Ketua Majelis Pembina Organisasi Apdesi.
Kubu Surtawijaya awalnya akan deklarasi Jokowi 3 periode pada Silatnas Desa 2022. Namun, acara itu ditunda karena permintaan Luhut dan Pasukan Pengamanan Presiden.
"Habis lebaran kami deklarasi. Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta," tutur Surtawijaya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Setelah isu ini muncul, kemudian muncul pula Apdesi kubu Arifin Abdul Majid.
Mereka membantah Apdesi mendeklarasikan dukungan terhadap wacana Jokowi 3 periode.
Sekretaris Jenderal Apdesi kubu Arifin, Muksalmina, menyebut Sutawijaya mencatut nama Apdesi. Dia mengatakan kepengurusan Arifin sah berdasarkan AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
"Ya jelas dong (pencatutan), bawa nama kami. yang kami persoalkan itu, bukan persoalan mendukung (Jokowi 3 periode), itu hak teman-teman. Yang kami permasalahkan kenapa pakai Apdesi? Itu lembaga kami," ujar Muksalmina dikutip dari CNN Indonesia.
Siapa berbadan hukum?
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan mengenai polemik kepengurusan organisasi masyarakat (ormas) Apdesi.
Bahtiar menuturkan, ada dua ormas yang berbeda, yang sama-sama menggunakan nama akronim Apdesi.
Keduanya masing-masing dipimpin Surtawijaya dan Arifin Abdul Majid.
"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).
"Pengurusnya beda. Kantornya juga beda," tegasnya.
Secara rinci Bahtiar pun memberikan penjelasan tentang perbedaan keduanya.
Dia menuturkan, Apdesi yang dipimpin Surtawijaya memiliki nama resmi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi).
Kemudian, akta pendiriannya diterbitkan oleh notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan Nomor Akta 3 tertanggal 17 mei 2005.