Yakni menggunakan aplikasi editing foto untuk memasukan nomor rekening dan nominal harga emas yang hendak dibelinya.
"Jadi pelaku ini awalnya datang ke toko emas, kemudian berpura-pura hendak membeli tapi dengan cara pembayaran melalui transaksi m-banking. Saat melakukan aksinya, pelaku meminta nomor rekening dan harga emas dari penjaga toko, kemudian di editnya melalui aplikasi tertentu. Saat itu aksi pelaku berjalan mulus dengan cara mengalihkan perhatian, selagi tangannya mengedit bukti transaksi online tersebut," beber Kombes Ary Fadli.
Setelah berhasil mengedit bukti transaksi pembayaran dan menunjukannya ke penjaga toko emas, Puji Setianingsih selanjutnya beralasan sedang terburu-buru hendak pergi ke tempat lainnya dan membawa hasil kejahatannya.
"Dengan segala tipu muslihatnya, yang bersangkutan akhirnya berhasil mengelabui penjaga toko dan berhasil membawa emas incarannya," tambahnya.
Selanjutnya, Puji Setianingsih langsung menjual emas beserta surat-suratnya ke toko lain dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi serta bermain judi online.
"Sejauh hasil pemeriksaan pelaku bergerak seorang diri. Kasus ini pun masih terus kami dalami terkait tempat penjualan emas pelaku dan barang bukti dari 10 TKP lainnya," pungkasnya.
(redaksi)