Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Napi Koruptor Ditahan di Lapas Nusakambangan, KPK: Efek Jera

Rabu, 10 Mei 2023 19:29

Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. (media Indonesia)

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar narapidana kasus korupsi dapat menjalani masa tahanan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di mana Ia meyakini bakal membuat efek jera terhadap koruptor.

"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023), dikutip dari detik.

Hal itu juga merupakan salah satu rekomendasi dari KPK terkait tata kelola lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Ghufron menuturkan permintaan napi koruptor ditahan di Nusakambangan itu masih sebatas wacana.

Ghufron menilai penjara Nusakambangan menjadi pengingat bagi para napi untuk tidak melakukan korupsi lagi.

Terlebih KPK menemukan adanya perlakuan istimewa yang acap kali diterima para napi koruptor di Lapas biasa.

"Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain, mungkin dianggapnya biasa. Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tutur Ghufron.

Sementara itu, KPK menemukan adanya sejumlah masalah dalam tata kelola Lapas di Indonesia.

Isu kelebihan kapasitas menjadi salah satu persoalan utama.

"Per September 2022, jumlah penghuni lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni," bunyi keterangan di akun Instagram resmi KPK seperti dikutip, Selasa (9/5/2023).

KPK juga menemukan titik rawan korupsi dalam tata kelola Lapas di Indonesia.

Titik itu mulai permasalahan overstay sampai lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi.

Selain itu, titik rawan korupsi lain yang ditemukan KPK terkait adanya temuan perlakuan istimewa yang diterima napi kasus korupsi di Lapas.

"Diistimewakannya napi tipikor di rutan hingga maupun Lapas," tulis KPK.

KPK juga mengungkit kasus korupsi di dalam Lapas yang pernah ditangani.

Setidaknya ada kasus yang saat itu telah diusut, salah satunya kasus tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin.

"Tangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin terkait dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah tahun 2018. Suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin tahun 2018," katanya.

Sejumlah rekomendasi diajukan KPK dalam mengatasi persoalan tata kelola Lapas di Indonesia.

KPK merekomendasikan adanya perbaikan standar terkait pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan.

Dalam rekomendasi lainnya, KPK juga mengusulkan adanya revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Selain itu, KPK meminta para napi tipikor dipindahkan ke Nusakambangan.

"Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan," pungkas KPK.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal