VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar narapidana kasus korupsi dapat menjalani masa tahanan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di mana Ia meyakini bakal membuat efek jera terhadap koruptor.
"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023), dikutip dari detik.
Hal itu juga merupakan salah satu rekomendasi dari KPK terkait tata kelola lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Ghufron menuturkan permintaan napi koruptor ditahan di Nusakambangan itu masih sebatas wacana.
Ghufron menilai penjara Nusakambangan menjadi pengingat bagi para napi untuk tidak melakukan korupsi lagi.
Terlebih KPK menemukan adanya perlakuan istimewa yang acap kali diterima para napi koruptor di Lapas biasa.
"Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain, mungkin dianggapnya biasa. Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," tutur Ghufron.