VONIS.ID - Pengacara cantik Natalia Rusli alias Natalia resmi masuk dalam pencarian orang (DPO), yang dikelaurkan Polres Metro Jakarta Barat.
Diterbitkannya surat DPO kepada Natalia Rusia, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Kamis (8/12/2022), dilansir dari detik.
Selain itu, berkas perkara yang menjerat Natalia telah dinyatakan lengkap, namun yang bersangkutan sudah kali tidak memenuhi panggilan Kejari Jakarta Barat.
"Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahap dua. Namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan," ujar Haris.
"Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," sambungnya.
Natalia Rusli Klaim Dikriminalisasi
Natalia Rusli menyebut ada dugaan kriminalisasi dalam penetapan DPO dirinya.
"Saya mau ungkap upaya kriminalisasi dan pemerasan dibalik kasus saya yang ditangani oleh Polres Jakbar," kata Natalia.
Dia mengatakan telah dua kali membuat laporan, kepada Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya, dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik).
"Yang pertama, saya melaporkan kasus ini ke Itwasda Polda Metro Jaya, hasil gelar menyatakan bahwa kasus ini bukan tindakan pidana. Yang kedua, saya membuat laporan ke Karowasisdik, dan hasil gelar menyatakan juga bahwa kasus ini tidak terdapat tindak pidana," katanya.
Namun, menurut Natalia, Polres Jakarta Barat tidak mengikuti dua keputusan tersebut. Karena itu, Natalia menilai Polres Jakbar memaksakan.
"Dan Polres Jakbar tidak mengikuti hasil rekomendasi dari Itwasda, maupun Karowassidik, yang dua-duanya menyatakan bahwa tidak ada tindakan pidana dalam kasus ini, sehingga terkesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai advokat," ucapya.
Kemudian, dia mengklaim bahwa pelapor sempat ingin melakukan damai atau rujuk.
Tapi, disebut pelapor minta sejumlah uang.
"Lalu pihak pelapor menyatakan ingin melakukan rujuk, namun setelah ada perwakilan saya yang menemui pihak pelapor, ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi ini hingga saya menjadi tersangka," katanya.
Selain itu, Natalia Rusli menduga penetapan DPO dikeluarkan agar dia tidak bisa ajukan praperadilan.
"Saat saya mau melakukan praperadilan terhadap laporan polisi ini, terhadap Polres Jakbar, segera mereka mengeluarkan pernyataan DPO terhadap saya. Hal tersebut dikarenakan seorang DPO tidak dapat melakukan upaya hukum praperadilan," katanya.
(redaksi)