Dalam catatannya KPU menyebutkan bahwa Paslon Isran-Hadi menjadi kandidat yang pertama melakukan penfataran pencabutan nomor urut.
“Calon Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang mewakili Isran mencabut nomor undian dan mendapatkan angka 14, sedangkan Seno Aji mendapatkan nomor undian 6, yang membuat pasangan Rudi-Seno yang harus mencabut nomor undian terlebih dahulu,” ucap Fahmi.
Dia juga menjelaskan bahwa Paslon Isran-Hadi mendapat Nomor Urut 1, dan Paslon Rudi-Seno mendapat nomor Urut 2.
“KPU telah melaksanakan tahapan pencabutan Nomor Urut Paslon, semua ini merupakan rangkaian dan tahapan Pilkada yang bakal digelar pada 27 November mendatang,” tutup Fahmi. (tim redaksi)