VONIS.ID, SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengagalkan peredaran 16.000 gam atau 16 kg narkoba pada Jumat (18/2/2022).
Barang haram jenis sabu-sabu itu diketahui berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang hendak diedarkan di penjuru wilayah Kalimantan Timur.
Polisi juga mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai kurir, berinisial RD (22) dan RA (35).
"Kedua pelaku berhasil kami amankan tepatnya pada Rabu (16/2/2022) pukul 22.30 Wita," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis dihadapan awak media.
Ary Fadly menjelaskan kedua pelaku diamankan polisi pada dua lokasi berbeda.
Selain itu, pengungkapan kasus barang haram ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan awal masyarakat.
"Dari informasi masyarakat itu, kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku RD di sebuah kontrakan di Jalan AW Sjahranie, di Kecamatan Samarinda Utara," ucapnya.
Dari tangan RD petugas awalnya mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 8,82 gram.
Kemudian, Polresta Samarinda langsung melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial RS.
Polisi menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Sungai Pinang.