"Kalau yang punya barang ini masih kami buru sampai sekarang.
Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim untuk dilanjutkan ke Polda Kalsel untuk mengungkap jaringan narkoba ini," jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, kedua kurir narkoba itu juga diduga masih satu jaringan dengan pelaku yang sudah diamankan sebelumnya.
Pada September 2021 lalu, Polresta Samarinda berhasil mengamankan sejumlah pelaku dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"Jaringan ini ada keterkaitan dengan pengungkapan sebelumnya, karena dari barang bukti ini asalnya sama dan modus operandinya juga hampir sama," ucapnya.
"Untuk sabu-sabu ini diperkirakan seharga Rp 17 miliar. Dari pengungkapan ini kami berhasil selamatkan sekitar 57.000 orang," kata Ary Fadli.
RD dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
(tim redaksi)