Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sedotan, ponsel, struk belanja, dan sepeda motor Yamaha Mio milik tersangka.
”Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut (hendak) dijual kepada teman-teman terdekatnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, WA ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni sel tahanan Polres Bontang, dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
(redaksi)