VONIS.ID, SAMARINDA – Seorang oknum pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terpaksa harus berhadapan dengan polisi karena tersandung kasus hukum.
Penyebabnya, pelaku bernama RF (43) itu telah menipu dan menggelapkan uang temannya bernama NA dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Informasi dihimpun, NA melaporkan pegawai honorer itu setelah merasa ditipu dengan diberi lembaran cek kosong senilai Rp 1.814.893.000 pada Minggu (5/11/2023) lalu.
“Korban ini hendak mencairkan cek tersebut di Bank Kaltimtara, namun pengajuan ditolak lantaran saldo tidak mencukupi,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo.
Lanjut dijelaskannya, kasus bermula pada akhir Agustus 2023 lalu. Saat itu RF mendatangi NA untuk meminjam uang lebih dari Rp 1,2 miliar.
Alasan peminjaman, RF membutuhkan modal untuk mendanai kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda.
Tak hanya meminjam, kala itu RF pun menjanjikan akan memberi imbalan kepada NA atas uang yang dipinjamnya. Yakni NA dijanjikan mendapat keuntungan Rp 572 juta dari uang Rp 1,2 miliar.