VONIS.ID - Setelah menjadi buron, sebab aksi todong badik yang dilakukan seorang oknum juru parkir (jukir) ke sopir pada Sabtu (23/7/2022) kemarin viral, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Minggu (24/7/2022) keesokan harinya.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di kantornya, Senin (25/7/2022) siang tadi.
Pada kesempatan itu, polisi berpangkat melati tiga ini menuturkan aksi todong badik dilakukan pria berinsial H (41) di sebuah SPBU, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota dan langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," jelas Kombes Ary Fadli.
Kepada petugas, pelaku mengungkap modus kejahatannya dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada pengendara yang tengah mengantri untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Apabjla tidak diberi (uang), pelaku pulang mengambil sajam dan menggunakannya untuk mengancam para korban," bebernya.
Pada saat kejadian, pelaku diketahui meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban. Namun korban kala itu hanya memberinya Rp 2 ribu yang membuat pelaku naik pitam dan bertindak beringas.
"Selain kepada korban, pelaku juga meminta uang kepada semua pengendara di area SPBU itu. Baru satu bulan ini dia melakukan perbuatannya. Pelaku ini sendiri saja saat beraksi," terangnya.
Setelah diamankan petugas dan mengakui perbuatannya, pelaku rupanya juga diketahui seorang mantan narapidana kasus penganiayaan yang bebas pada 2019 kemarin.
"Iya pelaku ini residivis," tegasnya.
Sementara itu, H di hadapan wartawan mengakui semua perbuatannya dan mengaku menyesal.
"Kepada para sopir-sopir yang saya mintai uang, saya minta maaf. Teman-teman saya jangan lagi melakukan perbuatan seperti saya. Sekali lagi saya meminta maaf," ucap pelaku.
Meski mengaku jera dan meminta maaf, tapi nasib kembali mengantarkan langkah H ke dalam kurungan besi. Akibat perbuatan terakhirnya pelaku pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(redaksi)