"Belum sempet kerja di Saguling tiba-tiba suruh ke Magelang," jawab Susi.
Hakim lalu bertanya ke Susi apakah Kuat Ma'ruf sering diajak ke Jakarta. Susi mengaku tidak tahu.
"Sering nggak dia dibawa ke Jakarta pas di Magelang?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia. Mau Lebaran baru dimasukin ke Magelang," jawab Susi.
Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(redaksi)