Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

Pacar Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Setiap Hari, AG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 30 Maret 2023 12:0

KONTROVERSI - AGH (15) alias Agnes, dengan kekasihnya Mario Dandy Satriyo. Foto: Tribun Sumsel

VONIS.ID - Persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan tersangka AG (15), akan digelar secara maraton setiap hari.

Hal itu tak terlepas karena AG merupakan anak di bawah umur, dengan demikian hanya ada waktu 25 hari untuk menyelesaikan persidangan.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djuyamto mengatakan putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David akan digelar sebelum Lebaran Idul Fitri 2023. Hal itu dilakukan lantaran masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah digelar di PN Jaksel.

AG didakwa pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal