Jumat, 15 November 2024

Paman Birin Kembali Muncul, KPK Didesak Segara Lakukan Penindakan

Senin, 11 November 2024 18:31

Komisi Pemberantasan Korupsi yang didesak segera melakukan penindakan terkait munculnya Paman Birin/ist

VONIS.ID - Kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin pada Senin (11/11/2024), kontan menimbulkan beragam reaksi.

Meski para pegawai di lingkup Pemprov Kalsel menyambut dengan gembira, namun hal tersebut justru berbanding terbalik dengan respon mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.

Kepada awak media, Yudi mendesak agar lembaga antirasuah bisa dengan cepat melanjutakn penindakan, karena Paman Birin yang sejatiya telah berstatus tersangka sudah kembali muncul, tepatnya saat memimpin apel upacara di Banjarbaru, Kalsel pagi tadi.

"Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak," kata Yudi, Senin (11/11/2024).

Seperti yang diketahui, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Paman Birin semapt melaukan pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Meski proses hukum tersebut masih berjalan, namun Yudi menegaskan kalau hal itu tidak terikat dengan penindakan terhadap Paman Birin.

"Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah di depan mata dan surat perintah penangkapan ada, ya segera gunakan momentum ini untuk menangkap yang bersangkutan," tegasnya.

Paman Birin tiba-tiba muncul memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut kalau Paman Birin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu.

Bahkan disebutkan oleh lembaga antirasuah itu, kalau sejak saat penggeledahan Paman Birin tak pernah lagi terlihat berkantor.

"SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Hal itu disampaikan pihak KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin.

Budi mengatakan Sahbirin juga tidak terlihat di kantornya, padahal dia masih berstatus sebagai Gubernur Kalsel.

"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya," terangnya.

Lanjut dikatakan, Sahbirin telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Namun keberadaannya tak kunjung diketahui meski KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10/2024). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini ;
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi ;
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal