Selasa, 14 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Polda Kaltim Tangkap Seorang Wanita

Jumat, 2 Juni 2023 20:56

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat merilis kasus eksploitasi anak di Balikpapan yang dilakukan seorang perempuan bernama M (32). (IST)

VONIS.ID - Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) IV kembali mengungkap kasus eksploitasi anak di Kota Balikpapan.

Dari ungkapan tersebut, seorang perempuan bernama M (32) berhasil diamankan dan ditetapka sebagai tersangka.

Sebabnya, karena pelaku terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

Korbannya yakni bocah bernama IN, berusia 8 tahun.

Korban dieksploitasi oleh pelaku dengan cara di suruh menjual tisu, kerupuk hingga mengemis di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada (24/5/2023).

“Tim opsnal mendapatkan laporan dari instansi satpol pp, setelah ditelusuri tim kami menemukan tersangka M beserta 3 orang anaknya yakni I (8 tahun), N (4 tahun) dan R (8 bulan) di simpang lampu merah kebun sayur, kami pun melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (2/6/2023).

Lanjutnya, M juga memperkerjakan anaknya siang hari di persimpangan lampu merah dengan memberikan modal 4 pcs tisu kering.

Sementara hasilnya, nanti diserahkan kepada M untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, make up, susu anak, bahkan uang juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Apa bila anaknya tidak mau berkerja, tersangka melakukan kekerasan pada anak dengan menggunakan tangan atau gagang sapu alumunium,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 42 ribu, 4 ball tisu, pakaian dan 1 gagang sapu alumunium panjang 40 cm.

Selain aparat kepolisian, diharapkan juga kalau kasus eksploitasi anak bisa menjadi perhatian bersama.

Khususnya jajaran stakeholder yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan, tak terkecuali masyarakat itu sendiri.

“Meski pendapatan tidak banyak, tetapi jika tidak segera ditangani akan menjamur, seperti di kota-kota besar lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, di mana melanggar pasal 761 dan 76 ayat (c) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal