Minggu, 28 April 2024

Berita Samarinda Terbaru

Pelaku Curanmor yang Masih Remaja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara bersama Dua Rekannya

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan kasus pencurian yang melibatkan remaja di bawah umur/VONIS.ID

Terdakwa Eko Satrio Nugroho, diadili dengan nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr. Sedangkan Andi Herian karena berstatus di bawah umur, diadili dalam berkas perkara terpisah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat warna Putih dikembalikan kepada korban sekaligus saksi Sulaimah dalam perkara ini.

"Menetapkan agar terdakwa nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu," imbuh ketua majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Eko Satrio Nugroho dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara.

Terhadap Putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Zainal yang menghadiri sidang pembacaan Putusan tersebut saat dikonfirmasi usai sidang.

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU. (tim redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal