Rabu, 8 Mei 2024

Kaltim Update

Pelaku Tambang Ilegal di Kawasan IKN Kena Pasal Berlapis

Sabtu, 26 Maret 2022 16:17

PELAKU - 3 dari 11 pelaku penambangan ilegal di wilayah IKN Nusantara dijerat pasal berlapis dan denda hingga miliaran rupiah/ Foto: VONIS.ID

"Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Rasio Sani menambahkan, penindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku penambang batu bara ilegal lainnya. 

Dijelaskannya, bahwa pemodal kejahatan pertambangan illegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar. 

Pemodal dan kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp 100 millar. 

"Sementara pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar" tandasnya. 


(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal