VONIS.ID - Pembebasan lahan di sekitaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda saat ini sedang dalam progress oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
Diyakini, dalam perjalanan ke depan, tak lepas dari hambatan, termasuk persoalan dampak sosial.
Persoalan ganti rugi lahan diyakini akan terjadi.
Seperti pada beberapa waktu lalu, dimana warga yang mengaku pemilik lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL), Kecamatan Samarinda Kota meminta Pemkot untuk membayar ganti rugi.
Padahal yang bersangkutan telah terdata menerima ganti rugi program pembebasan puluhan tahun silam.
Mengetahui hal itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan itu adalah peristiwa biasa.
Ia memandang terhadap kasus yang bersifat spekulasi dari masyarakat hanya perlu untuk diuji secara formil.
"Jadi sebenarnya tinggal cek saja, kalau perlu misalnya minta DPR untuk audiensi kita audiensi, kita uji data saja apakah Pemkot sudah pernah mengganti atau belum," ujar Angkasa.
Ia juga mengakui, bahwa kelalaian pemerintah di masa lalu juga memberi ruang terhadap oknum masyarakat yang ingin mencari keuntungan pada situasi ini.
Tetapi, hal itu tak bisa menjadi alasan agar program tidak dilakukan.
(advertorial)