Dari total itu, Pemerintah Kota Samarinda akan berperan pada penyelesaian dampak sosialnya atau pembebasan lahan.
Ia mengatakan bahwa pembebasan lahan bisa selesai pada 2023.
Setelah itu Dinas PUPR Kaltim akan masuk di kegiatan pekerjaan atau pengerukan.
"Prinsipnya kita akan kerja bareng, PU Provinsi masuk ke pekerjaan kegiatan. Kita akan masuk ke kegiatan sosialnya dan sudah ada DPPT-nya (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah)," kata Andi Harun.
Setelah itu, bakal dilakukan penanganan atau penurapan di sisi sungainya.
(redaksi)