VONIS.ID - Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada guru ASN dan non ASN, saat ini tengah digodok oleh Pemkot Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan menyusun Perwali baru terkait permohonan TPP guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia juga mengatakan, jika Perwali yang akan dibuat dipastikan tidak beririsan dengan indikator atau syarat pada Tunjangan Tambahan Guru (TPG).
"Begitu juga dengan penyesuaian jenis kode belanja untuk para guru honorer baik negeri maupun swasta, yang tadinya belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa," ujar Andi Harun.
Selain itu, pihaknya juga akan menyusun pasal di mana sekolah tidak lagi tanpa pertimbangan SKPD BKPSDM boleh mengangkat guru.
"Jadi semua harus persetujuan pemerintah kota, karena semua pengangkatan itu berkonsekuensi pada gaji yang dibebankan oleh APBD," imbuhnya.