VONIS.ID - Mengaku terhimpit masalah ekonomi, sebab lama menganggur membuat seorang pemuda berinisial AF di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) nekat mencuri kotak amal dan tiga aki truk pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.
Akibat aksi tangan panjangnya tersebut, pelaku yang masih berusia 20 tahun itu pun harus menyesali perbuatannya di dalam kurungan penjara Polsek Muara Badak.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono, aksi tangan panjang AF terbongkar akibat rekaman CCTV.
"Dari hasil rekaman itu, warga yang resah langsung mencari pelaku dan berhasil mengamankannya pada Senin (8/8/2022) kemarin," tutur Iptu Mandiyono, Rabu (10/8/2022).
Saat diamankan warga, AF tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Lantas warga pun langsung berinisiatif menyerahkan AF kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lanjutan.
Di hadapan petugas, AF yang diinterogasi menjelaskan bahwa dirinya telah mencuri 2 aki truk, 1 aki mobil jenis pikap dan membobol 1 kotak amal di Masjid Al-Thalib.
Semua aksi pencurian AF itu dilakukan pada hari dan lokasi yang berbeda. Saat mencuri, AF selalu memilih waktu pergatian malam ketika kebanyakan orang telah beristirahat.
Hal itu pun dilakukan untuk memuluskan aksi tangan panjangnya. Namun nahas, aksi AF yang tergolong mulus pun akhirnya gagal setelah dirinya tanpa sadar terekam CCTV milik salah satu warga.
"Pelaku ini melakukan perbuatan itu dengan dalih kebutuhan ekonomi. Karena yang bersangkutan sedang tidak bekerja alias nganggur," imbuhnya.
Dari tangan AF, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal, dua aki truk dan 1 aki mobil yang belum sempat dijual. Sedangkan uang curian kotak amal telah habis digunakan pelaku.
Melihat sepak terjang AF yang cukup lihai saat beraksi, membuat petugas masih harus terus mendalami perkara tersebut. Sebab bukan tidak mungkin, jika masih ada lokasi pencurian lain yang telah dilakukan AF namun belum diketahui.
"Sekarang masih kita dalami kasusnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, AF kini harus rela menghabiskan waktu mudanya di dalam kurungan besi. Pemuda itu pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1), ke 3 dan ke 5 KUHPidana.
(redaksi)