Sabtu, 4 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Pemuda Muhammadiyah dan PBNU tak Tinggal Diam usai Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Polisi

Kamis, 6 Januari 2022 16:49

Habib Bahar Bin Smith. (YouTube BABEH ALDO AJE 135)

VONIS.ID - Penangkapan Habib Bahar Bin Smith oleh polisi beberapa waktu lalu, ikut disorot Pemuda Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias PBNU.

Pasalnya Bahar Bin Smith yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks itu membawa embel-embel tokoh agama dan menyeret Islam.

Terkait penangkapan Habib Bahar Bin Smith, Pemuda Muhammadiyah dan PBNU tak tinggal diam.

Pendakwah Habib Bahar Bin Smith ditangkap polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks pada Senin (3/1/2021).

Tak cuma Habib Bahar Bin Smith, polisi juga menahan dan menetapkan tersangka penyebar video ceramah yang diduga mengandung unsur penyebaran berita bohong alias hoaks berinisial TR.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, menyebut tindakan kepolisian dalam menindak Habib Bahar bin Smith sudah sesuai prosedur.

"Langkah kepolisian dalam menindak Habib Bahar Bin Smith merupakan tindakan hukum yang tepat sesuai prosedur," ungkap Sunanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2022).

Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini mengungkapkan upaya polisi menindak Habib Bahar Bin Smith bukan berdasarkan tendensi dan subjektifitas yang mengarah pada pembungkaman ataupun sentimen terhadap tokoh Muslim.

"Melainkan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan provokasi umat," jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka Habib Bahar Bin Smith sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya tokoh-tokoh agama agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah kepada umat.

Menurutnya, umat Islam butuh pencerahan dan penyegaran, bukan provokasi yang mengarah kepada fitnah dan kebencian terhadap sesama warga ataupun pemerintah. 

"Ditambah lagi ditengah situasi masyarakat yang sedang berjuang untuk bangkit dari nestapa pandemi Covid-19, ulama, tokoh agama seyogianya lebih menunjukan sikap respect dan empati terhadap umat.

Berikan umat penguatan agar selalu sabar dan kuat menghadapi dampak pandemi," jelasnya.

"Bila perlu dengan kekuatan jaringan, modal yang Bahar miliki, dia turun langsung beri pendampingan dan solusi-solusi yang baik," pungkasnya.

Reaksi Ketua Umum PBNU Gus Yahya

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi tindakan Polri atas Habib Bahar Bin Smith.

Gus Yahya, sapaan karibnya, mengatakan tindakan tegas Polri terhadap Bahar dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.

"Hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Gus Yahya, Rabu (5/1/2022).

Kakak kandung Menteri Agama ini mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penangkapan Habib Bahar Bin Smith.

Semoga, dikatakan Gus Yahya, Polri bisa mempertahankan sikapnya.

"Sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," ujar Gus Yahya.

Habib Bahar Bin Smith sebelumnya menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman menyatakan penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Habib Bahar Bin Smith menjadi tersangka.

Sebaliknya, penetapan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti.

Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Selain itu, Arief menyatakan pihaknya juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar Bin Smith yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polda Jabar.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ucap Arief.

Adapun keduanya dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia juga dijerat dengan pasal 55 KUHP, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Jo pasal 55 KUHP.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal