VONIS.ID, SAMARINDA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tepian terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Guna menegakan aturan izin yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 41/2004 mengenai PKL di Samarinda.
Informasi dihimpun, deretan PKL yang mulai ditertibkan yakni di kawasan tepi Mahakam, Jalan RE Martadinata, Jalan Gajah Mada dan teranyar kawasan Polder Air Hitam, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Akan tetapi dalam implementasi penertiban, polemik selalu tidak terhindar.
Hal ini pula pasalnya terus menjadi perhatian para legislatif yang merupakan perwakilan rakyat digedung parlemen DPRD Samarinda.
Kali ini komentar kembali diutarakan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal yang mengutarakan sejatinya penertiban harus selalu diiringi perhatian pada nasib ke depan para PKL.
"Seharusnya bisa didukan satu meja. Antara PKL dan Pemkot (Samarinda). Ya tujuannya untuk membahas penertiban ini seperti apa agar menghindari masalah yang bisa timbul dilapangan," ucap Joha, Rabu (13/10/2021).
Kendati memperhatikan nasib ke depan para PKL, namun di sisi lain Joha juga tak membenarkan adanya lapak yang tidak sesuai aturan alias belum mengantongi izin.
Namun jika pemerintah memiliki rencana merelokasi para pedagang dari lapak yang melanggar aturan, Joha pula menegaskan harus ada penilaian lebih jauh mengenai lokasi pemindahan.
"Karena pemerintah kadang-kadang memberikan tempat (relokasi) namun belum tentu sesuai keinginan pedagang. Tentu ini juga menjadi suatu hal yang agak sulit saat ini," lanjutnya.
Meski demikian, Joha Fajal menilai pedagang juga harus sadar dan tidak bisa berjualan di sembarang tempat.
Bukan tanpa alasan, dijelaskan pula bahwa penertiban PKL yang dilakukan Pemkot Samarinda juga merupakan cita-cita terwujudnya Samarinda lebih tertata dan indah.
"Nah, makanya yang diutamakan itu adalah dengan melihat dari sisi yang dijual (pedagang) itu apa? Kalau persoalan tempat memang agak sulit," tandasnya. (advertorial)