Selain itu, SY juga mengaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang yang berada di Samarinda.
"Orangnya (bos tersangka) sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.
Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(redaksi)