Sabtu, 23 November 2024

Pengedar Narkoba Dibekuk di Muara Kaman, Polisi Sita Uang Rp 28 Juta dan 9 Poket Sabu

Jumat, 29 Juli 2022 19:6

BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti poketan sabu dan uang puluhan juta hasil penjualan yang diamankan jajaran Satreskoba Polres Kukar dari tangan pelaku berinisial SY/ Foto: IST

Selain itu, SY juga mengaku bahwa barang haram itu didapatkannya dari seseorang yang berada di Samarinda. 

"Orangnya (bos tersangka) sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal