VONIS.ID - Negara berisiko alami kerugian mencapai Rp 4,5 Triliun dari pengelolaan jalan tol.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.
“Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol sudah jadi Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya bagaimana,” ujar Pahala saat ditemui awak media di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Karena itu, kata Pahala, KPK mendorong agar uang Rp 4,5 triliun itu dikembalikan.
Sejumlah pihak pun dipanggil.
Sebab, uang yang dikucurkan negara tersebut berjumlah besar.
“Kan Rp 4,5 triliun kan besar uangnya,” ujar Pahala.
Selain itu, KPK menyoroti risiko konflik kepentingan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Sebab, sebanyak lima orang pada lembaga tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan jalan tol.
Menurut Pahala, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menyetujui pencopotan kelima orang tersebut dari jabatannya.
“Kita bilang gimana gitu, Pak Menteri sudah setuju copot itu semua yang lima. Jangan tanya saya namanya. Saya lupa,” kata Pahala.
Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pemerintah membangun jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.
Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun.
Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.
Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.
(redaksi)