“Diduga pihak ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff,” ungkapnya.
Selain itu, dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung fasilitas, serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden ACT Ahyudin dan Wakil Ketua Pengurus atau Vice President ACT Ibnu Hajar (IH).
Selain mengelola dana sosial/CSR dari pihak Boeing, Yayasan ACT juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan, serta donasi dari masyarakat, di antaranya Donasi Masyarakat Umum; Donasi Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional; Donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional; serta Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga.
“Selanjutnya, pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul sekira Rp 60 miliar setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap 10-20 persen atau Rp 6 - Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan, sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” pungkasnya.
(redaksi)