Senin, 25 November 2024

Penggeledahan di Kaltim, KPK Sebut Bongkar 4 Brankas Berisi Dokumen

Jumat, 25 Oktober 2024 19:47

POTRET - Gedung KPK )Ist)

VONIS.ID -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlahan mulai merinci aktivitas kerja yang dilakukan di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu terakhir.

Dari pernyataan terbarunya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut KPK menemukan dan membongkar 4 unit brankas dalam penggeledahan di Kaltim.

"Pada tanggal 23 Oktober tahun 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka, yang berlokasi di Kota Samarinda," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (25/10/2024).

Tessa menjelaskan, brankas itu telah disegel oleh KPK dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya. Namun belum dirincikan dari rumah siapakah brankas tersebut ditemukan.

"Ya, di sini penyidik hanya menyampaikan brankas empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda," tuturnya.

Meski demikian, Tessa mengaku belum bisa merinci apa isi brankas yang dibongkar. Dia hanya menjabarkan secara umum, hasil dari penggeledahan itu disita dokumen terkait izin pertambangan hingga catatan transaksi keuangan.

"Ya, sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, dari hasil pembongkaran dan penggeledahan tersebut, ditemukan dan telah disita dokumen-dokumen terkait Izin atau dalam hal ini IUP," katanya.

Selain itu, disebutkan kalau penggeledahan di Kaltim terbaru, penyidik KPK menggeledah 2 rumah. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Pada tanggal 22 Oktober tahun 2024 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan, pada dua rumah yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kertanegara, satu rumah, dan Kota Samarinda satu rumah, di Provinsi Kalimantan Timur," bebernya.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

Tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

Di sisi lain, Tessa menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal