Selasa, 26 November 2024

Pengusutan TPPU KPK di Samarinda Mendapat Apresiasi, Namun Timbul Pertanyaan Kenapa Baru Sekarang?

Jumat, 7 Juni 2024 18:35

Herdiansyah Hamzah selaku pakar hukum yang mengapresiasi kerja KPK namun disamping itu juga timbul pertanyaan kenapa baru dilakukan sekarang. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang gencar dilakukan KPK di Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu terakhir mendapat apresiasi pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.

Meski pria yang akrab disapa Castro itu memberikan apresiasi, sebab komitmen kerja KPK yang hendak mengusut tuntas kasus TPPU Rita Widyasari, namun sejatinya langkah lembaga antirasuah itu juga turut mengundang pertanyaan tersendiri.

“Biar bagaimanapun, upaya KPK ini tetap harus diapresiasi untuk mendalami siapa saja pihak yang turut menampung dan menikmati uang hasil kejahatan dalam perkara (TPPU)  RW (Rita Widyasari),” jelas Castro, Jumat (7/6/202).

Lanjut akademisi yang juga tergabung dalam aktivis Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman itu, kalau kerja KPK saat ini mencuatkan kecurigaan tertentu.

“Langkah KPK ini tetap saja mengundang kritik dan kecurigaan. Pertama, tracking KPK terbilang cukup lama dari sejak perkara RW bergulir,” tegasnya.

Kecurigaan pertama, lanjut Castro, yakni waktu kerja yang dilakukan KPK. Sebelum melakukan sejumlah penindakan, dengan menyita 19 kendaraan mewah milik pengusaha yang berkaitan dengan kasus TPPU Rita Widyasari, KPK tepat pada 13 Agustus 2020 pernah melakukan pemeriksaan saksi di Mapolresta Samarinda.

“Karena jika dihitung sejak terakhir kali pemeriksaan saksi di tahun 2020 yang berkaitan dengan TPPU. Kenapa baru sekarang saat menjelang pilkada dilakukan ini?” tanya Castro.

Selain sarat akan muatan politik pada kerja KPK, penggiringan opini publik juga menjadi hal yang dicurigai Castro. Khususnya pada saat ini KPK tengah melakukan proses seleksi calon pimpinan.

“Apakah hendak membangun public trust. Apalagi di tengah proses seleksi capim KPK yang tengah berjalan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,  penyitaan 19 kendaraan mewah milik pengusaha di Samarinda dilakukan tim KPK pada Jumat (31/5/2024) kemarin. Penindakan tersebut dipastikan masih keterkaitan kasus TPPU, eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Ari Yuniarto pada Sabtu (1/6/2024).

Dirincikannya penyitaan KPK dilakukan pada dua lokasi berbeda di Samarinda. Pertama di rumah besar yang ada di Jalan KS Tubun, Samarinda, tim KPK menyita 7 unit mobil dan 1 unit motor. Detailnya, 1 mobil Lamborghini Aventador, 1 Toyota Harrier, 2 Jeep Rubicon, 1 Toyota Avanza, 1 Hummer H3, 1 Range Rover Evoque, dan 1 unit motor Honda Forza.

Sedangkan lokasi kedua, rumah yang berada di Perumahan Citraland, KPK menyita 11 mobil mewah. Terdiri dari 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 BMW, 1 Hummer, 1 Mini Coopers, 2 mobil Honda CR-V, 1 Toyota Velfire, 1 X Pander Cross, 1 Lamborghini, dan 1 mobil Pajero Sport.

19 kendaraan mewah secara administrasi dititipkan ke Rupbasan Klas I Samarinda. Meski barang sitaan tidak dipindah tempatkan, namun kondisi dan keberadaannya 18 mobil dan 1 motor mewah itu akan terus dipantau Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.

Untuk diketahui kasus TPPU yang didalami KPK bermula saat penyidik Lembaga Super Power menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU, yang mana keduanya diduga menerima uang Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal