Sabtu, 23 November 2024

Ismail Bolong Dicari Polisi

Peran Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Dibuka Bareskrim, Ternyata Komisaris PT Energindo Mitra Pratama

Kamis, 8 Desember 2022 16:36

ISMAIL BOLONG - Ismail Bolong mengenakan seragam oranye. Ia kini menjadi tersangka kasus tambang ilegal/ Foto: IST

VONIS.ID -  Kasus melibatkan Ismail Bolong dalam tambang ilegal mulai dibuka kepolisian pelan-pelan. 

Terbaru, Bareskrim Polri membeberkan peran Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan tersangka Ismail Bolong yang merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) berperan mengatur kegiatan pertambangan di perusahaan tersebut.

Padahal berdasarkan data yang ada, PT EMP sama sekali tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan tersebut.

Kegiatan penambangan ilegal itu, kata dia, juga dilakukan di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ujar Nurul dalam keterangan video, Kamis (8/12).

Selanjutnya untuk tersangka Rinto (RP), berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama seperti Ismail, Nurul menyebut Rinto juga berperan untuk mengatur aktivitas penambangan ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," terangnya.

Sementara tersangka lainnya Budi (BP) disebut berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal yang bertugas di lapangan.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ismail Bolong akhirnya memenuhi panggilan Mabes Polri, terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyerat nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (6/12/2022).

Kedatangan Ismail Bolong ke Mabes Polri luput dari pantauan awak media.

Pasalnya, kedatangan Ismail Bolong hampir tak terendus awak media yang kerap bertugas di Mabes Polri.

Kedatangan Ismail Bolong ke Mabes Polri dibenarkan oleh  Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," ucap Pipit, dilansir dari Kompas.com.

Adapun Ismail merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di Polresta Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu.

Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

(redaksi)

 

 

 



 

 

 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal