Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Peran Linda Pujiastuti Pada Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Dijuluki Anita Cepu

Senin, 13 Februari 2023 11:36

DIAMANKAN - Sosok Linda, perempuan yang juga diamankan dalam kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa/ Foto: IST

VONIS.ID - Sosok Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ramai diperbincangkan warganet karena keterlibatannya terkait kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Linda Pujiastuti disebut punya akses langsung dengan Teddy Minahasa sehingga dapat dengan mudah mendapatkan 2 kilogram sabu-sabu dari 41,8 kilogram sabu-sabu asal Bukit Tinggi.

Diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,8 kilogram pada 21 Mei 2022 lalu.

Linda Pujiastuti adalah perantara Irjen Teddy Minahasa dengan Kompol Kasranto dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.

Anita Cepu merupakan nama samaran Linda yang ada di kontak Teddy.

Linda adalah warga sipil biasa yang merupakan kenalan lama Irjen Teddy.

Sosok Linda berperan dalam peredaran sabu hingga bermuara di bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara bernama Alex Bonpis. 

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu (1/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Linda dikenalkan ke AKBP Doddy Prawiranegara oleh Irjen Teddy untuk melakukan transaksi jual beli sabu seberat 5 kilogram.

Tapi Linda tidak berkomunikasi langsung dengan Doddy melainkan dialihkan ke Syamsul Ma'arif alias Arif.

Arif kemudian diperintahkan AKBP Doddy untuk menggantikannya (berperan menjadi dirinya) untuk berinteraksi dengan Linda.

Ia bertemu dengan Linda di kediaman Linda di Kedoya, Kebon Jeruk. 

Dari pertemuan itu terjual satu klip plastik berisi 1 kilogram sabu seharga Rp 400 juta ke Linda.

Tapi ada 4 klip plastik lagi yang belum sempat dilepas ke Linda. 

Linda lalu melapor dan menyerahkan pada mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto terkait sabu 1 kilogram itu.

Sabu yang sudah diterima Kasranto itu kemudian dijual pada pengedar melalui anak buahnya yakni Aiptu Janto Situmorang.

Diketahui, 5 kilogram sabu yang hendak dijual ke Linda adalah barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Sabu itu ditukar oleh AKBP Doddy dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif.

Penukaran dengan tawas adalah perintah dari Irjen Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Doddy melalui pesan Whatsapp.

Takut atasannya murka, Doddy memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

Arif berhasil memperoleh tawas dari sebuah toko online dan membawakannya ke ruang kerja Doddy di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022. 

Atas kasus tersebut, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti.

Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal